Kemenkes Ungkap Penyebab Kematian 108 Penyelenggara Pemilu 2024
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sebanyak 108 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi meninggal per 22 Februari 2024.
Kementerian Kesehatan merilis angka kematian itu pada Sabtu (24/2).
Data itu merupakan rekapitulasi sejak 10 Februari 2024.
Perinciannya adalah 58 anggota KPPS, 20 orang Linmas, 12 petugas, sembilan saksi, enam anggota Bawaslu, dan tiga PPS.
Penyebab kematian cukup beragam. Sebanyak 30 orang meninggal karena penyakit jantung, sembilan orang kecelakaan, sembilan orang hipertensi, dan delapan syok septik.
Kemudian, gangguan pernapasan akut enam orang, serebrovaskular enam orang, diabetes melitus empat orang, kematian jantung mendadak dua orang, dan kegagalan multiorgan dua orang.
Penyebab lainnya yaitu asma, sesak napas, dehidrasi, TB Paru, dan penyakit ginjal kronis.
Masing-masing satu orang meninggal karena penyebab tersebut.
Sebanyak 108 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi meninggal per 22 Februari 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News