KPU Ungkap Alasan Membuka Kembali Akses Sirekap untuk Publik
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - KPU RI memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak ditutup dan tetap dapat diakses masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu 2024.
Bawaslu RI sebelumnya sempat menyarankan KPU RI agar Sirekap tidak menampilkan data perolehan di TPS.
Alasan Bawaslu adalah karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menilai saran Bawaslu sebenarnya baik.
Bawaslu RI tidak ingin data yang ada di dalam Sirekap tidak salah.
"Inilah yang membuat KPU RI sempat menutup sementara Sirekap untuk proses akurasi dalam beberapa waktu lalu," kata Idham.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024.
Sebab itu, Sirekap merupakan upaya KPU RI dalam memenuhi hak informasi masyarakat.
KPU RI memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak ditutup dan tetap dapat diakses masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News