KPU Ungkap Alasan Membuka Kembali Akses Sirekap untuk Publik
Rabu, 21 Februari 2024 – 07:16 WIB
"Kami memandang Sirekap memiliki peran strategis dan saat ini kami tetap fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C 1," jelasnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Masyarakat dapat mengakses hasil penghitungan suara melalui lapan Pemilu2024.kpu.go.id. (antara/jpnn)
KPU RI memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak ditutup dan tetap dapat diakses masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News