Sidang Kasus Penipuan Bisnis Pelumas Produk Pertamia Berlanjut, Saksi Sebut Reni Rani Bertanggung Jawab
sumbar.jpnn.com, PADANG - Saksi sidang kasus dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina menyebut Reni Rani bertanggung jawab atas orderan di Pengadilan Negeri Padang
Pada sidang itu, seorang saksi Rudi Yusuf mengungkapkan isi pembicaraannya lewat telepon dengan adik Reni Rani, Zulheri Rani
Di hadapan majelis, Rudi menyebut Reni Rani bertanggung jawab atasa pembelian pelumas tersebut.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi Lucy.
Dia menyebut orang yang mengorder barang kepadanya adalah Reni Rani.
Barang yang dijemput juga selalu dikonfirmasi oleh Reni Rani dengan menyebutkan pelat nomor kendaraan pengangkut.
Bahkan, pembayaran cek juga diantar oleh Reni Rani ke kantor PT Delim Trik Sakti.
Reni Rani juga meminta dibuatkan dua faktur pada setiap transaksinya.
Saksi sidang kasus dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina menyebut Reni Rani bertanggung jawab atas orderan di Pengadilan Negeri Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News