Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Dinilai Perlu Direvisi, Andre Rosiade Ungkap Alasannya
sumbar.jpnn.com, PADANG - Peraturan presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai kurang lengkap.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan Perpres tersebut perlu direvisi agar pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Perpres tersebut kurang lengkap, jadi perlu direvisi agar yang berhak menerima BBM bersubsidi itu lebih jelas," kata Andre Rosiade.
Dia menjelaskan, akibat Pepres tersebut kurang lengkap, implementasi peruntukkan BBM bersubsidi masih sering tumpang tindih.
Politikus Gerindra itu mengajak masyarakat ikut bertanggung jawab mengawasi SPBU nakal yang masih menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak.
"Pertamina terus mengawasi. Jika Pertamina mendapatkan laporan ada kecurangan, maka akan diteruskan ke pihak yang berwajib," sebut Andre.
Baca Juga:
Direktur Pertamina Patra Niaga Ria Siahaan mengaku pihaknya sudah sering memantau langsung ke lapangan untuk memastikan pendistribusian BBM merata, terutama solar.
"Kami sudah berkomitmen agar di akhir tahun dan 2024 pengawalan pendistribusian BBM lebih ketat," tegasnya. (antara/jpnn)
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai Peraturan presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 perlu direvisi
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News