UMP Sumbar Naik Menjadi Rp 2,81 Juta pada 2024
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemprov Sumbar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 menjadi Rp 2,81 juta per bulan.
Keputusan naiknya UMP Sumbar itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 526-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan penetapan UMP 2024 tersebut sudah melalui proses sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan itu melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan 15 orang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja.
"Kenaikan UMP ini sudah kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Mahyeldi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizal Ul Muluk menyebut kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sekitar R 68.973 atau 2,42 persen dari tahun lalu.
Baca Juga:
Ada tiga variabel yang menentukan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha yang berkisar 0,10 sampai 0,30.
"Besaran alpha sangat ditentukan oleh besarnya upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Perumusannya ditentukan oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP nomor 36 Tahun 2021," ungkapnya. (antara/jpnn)
Pemprov Sumbar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 menjadi Rp 2,81 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News