Sidang Kasus Penipuan Bisnis Pelumas Produk Pertamia Berlanjut, Saksi Sebut Reni Rani Bertanggung Jawab
"Satu faktur harga khusus untuk Reni Rani, dan satu lagi harga yang ditentukan Reni Rani. Itu permintaannya," kata Lucy.
Sebelumnya, Rinadly Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 APril 2022.
Pada laporan polisi bernomor LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy menyebut Reni Rani menipunya dalam transaksi bisnis pelumas.
Reni Rani selaku rekan bisnisnya membayar dengan cek kosong.
Penyidik Dirkrimum Polda Sumbar menemukan alat bukti kuat dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani lengkap hingga akhirnya ditahan.
Reni Rani kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang hingga keluar putusan PN Padang Nomor 6/Pra.Pid/2023/PN PDG yang menyatakannya bebas. (Mar9/Jpnn)
Saksi sidang kasus dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina menyebut Reni Rani bertanggung jawab atas orderan di Pengadilan Negeri Padang
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News