PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN

Sabtu, 13 Mei 2023 – 13:41 WIB
PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN - JPNN.com Sumbar
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

5. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1.975.000
b. Sekretaris Rp 750.000

6. Ma'had
a. Direktur atau pimpinan Rp 1.975.000
b. Sekretaris atau wakil Rp 1.200.000
c. Pengasuh atau muwajih Rp 900.000
d. Koordinator bidang Rp 750.000

7. Jurusan
a. Ketua Rp 3.000.000
b. Sekretaris Rp 2.500.000

8. Program studi
a. Ketua atau koordinator Rp 1.500.000
b. Sekretaris Rp 1.000.000

9. Satuan pengawas internal
a. Ketua Rp 750.000
b. Sekretaris Rp.500.000

10. Kepala laboratorium, bagian, studio, bengkel Rp 1.250.000

11. Senat
a. Ketua Rp 1.000.000
b. Sekretaris Rp 800.000
c. Ketua komisi Rp 600.000

12. Senat fakultas
a. Ketua Rp 500.000
b. Sekretaris Rp 300.000

Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News