PMK 49, Ini Besaran Standar Biaya Baru untuk ASN dan Non-ASN
5. Unit pelaksana atau penunjang teknis
a. Ketua Rp 1.975.000
b. Sekretaris Rp 750.000
6. Ma'had
a. Direktur atau pimpinan Rp 1.975.000
b. Sekretaris atau wakil Rp 1.200.000
c. Pengasuh atau muwajih Rp 900.000
d. Koordinator bidang Rp 750.000
7. Jurusan
a. Ketua Rp 3.000.000
b. Sekretaris Rp 2.500.000
8. Program studi
a. Ketua atau koordinator Rp 1.500.000
b. Sekretaris Rp 1.000.000
9. Satuan pengawas internal
a. Ketua Rp 750.000
b. Sekretaris Rp.500.000
10. Kepala laboratorium, bagian, studio, bengkel Rp 1.250.000
11. Senat
a. Ketua Rp 1.000.000
b. Sekretaris Rp 800.000
c. Ketua komisi Rp 600.000
12. Senat fakultas
a. Ketua Rp 500.000
b. Sekretaris Rp 300.000
Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu) mengatur standar biaya baru yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News