Dokumen dari Instansi Tak Lengkap, BKN Undur TMT PPPK Guru

Sabtu, 13 Mei 2023 – 08:39 WIB
Dokumen dari Instansi Tak Lengkap, BKN Undur TMT PPPK Guru - JPNN.com Sumbar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisama angkat suara terkait isu hangat soal penentuan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisama angkat suara terkait isu hangat soal penentuan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.

Honorer berharap TMT PPPK guru adalah 1 Januari 2023 sehingga mereka bisa mendapatkan rapelan gaji.

Bima mengatakan TMT PPPK guru sudah ditetapkan dalam dokumen rencana perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi sebagai dokumen pendukung usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

"Di sini PPK adalah gubernur, wali kota, dan bupati. Mereka yang menentukan TMT, bukan BKN," ujar Bima.

Dia menjelaskan, jika PPK mengajukan TMT per 1 Mei 2023, maka gaji akan dihitung mulai bulan itu meskipun Surat Keterangan (SK) PPPK keluar pada Juni atau Juli.

Soal waktu penetapan NIP PPPK menjadi lama disebabkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyertakan dokumen lengkap saat pengusulan penetapan NIP PPPK.

"Dokumen kontrak kerja itu yang paling sering tidak lengkap," sambungnya.

Ketika administrasi tidak lengkap, maka prosesnya akan menjadi lebih lama.

TMT PPPK sudah ditetapkan dalam dokumen rencana perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News