Pembuat Sertifikat Vaksin Fiktif Bisa Dijerat Pasal Berlapis
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pakar Hukum Kesehatan Firdaus Dezo menyebut pembuat sertifikat vaksin fiktif bisa dijerat pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Firdaus Dezo saat menanggapi munculnya sertifikat vaksin fiktif di Aplikasi PeduliLindungi masyarakat Sumbar.
Alumni Universitas Kebangsaan Malaysia itu menjelaskan permasalahan ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah yang rendah dan lemah.
Merujuk pada Pasal 182 Ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Menteri Kesehatan harus melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara yang berhubungan dengan sumber daya dan upaya kesehatan.
"Artinya, semua yang berhubungan dengan kesehatan merupakan kewenangan Menteri Kesehatan, termasuk melakukan tindakan preventif, kuratif, abilitatif, dan lainnya," sebut Firdaus Dezo.
Kemudian, merujuk Pasal 182 Ayat 3, Menteri Kesehatan dalam melaksanakan pengawasan dapat mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non kementerian seperti Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten atau kota.
"Jadi, Dinas Kesehatan Sumbar harus bertanggung jawab atas munculnya sertifikat vaksin fiktif di tengah masyarakat," lanjut Dezo.
Kelalaian ini bisa menjerat pihak terkait dengan Pasal 30 UU.19 Tahn 2016 tentang ITE.
Pakar Hukum Kesehatan Firdaus Dezo menyebut pembuat sertifikat vaksin fiktif bisa dijerat pasal berlapis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News