Pembuat Sertifikat Vaksin Fiktif Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Pasal itu berbunyi; Barang siapa yang mengurangi dan menambah dokumen elektronik seseorang maka dipidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Tak hanya UU ITE, Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan dokumen juga bisa dikenakan kepada pelaku sertifikat vaksin fiktif.
"Barang siapa yang memalsukan surat keterangan dokter, penyakit, cacat dan lain-lain, diancam kurungan penjara selama enam tahun. Begitu bunyi pasalnya," sebut Dezo.
Dezo menyebut kasus sertifikat vaksin fiktif di Sumbar sudah cukup ramai. Akan tetapi, kasus tersebut tidak terdata.
Jika hal ini dibiarkan, maka penegakan hukum lemah.
"Memang ada substansi hukum yang mengatur, tetapi struktur hukum tidak bekerja sehingga budaya hukum menjadi buruk di masyarakat dan penegakan hukum pun menjadi tidak baik," ungkap Dezo.
Dezo meminta pemerintah lebih berhati-hati terkait kebocoran data digital masyarakat.
"Pemerintah harus lebih cermat menutup celah peretasan data seperti sertifikat vaksin fiktif ini," tutupnya. (Mcr33/Jpnn)
Pakar Hukum Kesehatan Firdaus Dezo menyebut pembuat sertifikat vaksin fiktif bisa dijerat pasal berlapis.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News