Pelaku Pencabulan di Jalan Tengkorak Ditangkap di Riau

Rabu, 03 Agustus 2022 – 15:05 WIB
Pelaku Pencabulan di Jalan Tengkorak Ditangkap di Riau - JPNN.com Sumbar
Polres Pasaman Barat menangkap pelaku pencabulan berinisial MJ (47) di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat menangkap pelaku pencabulan berinisial MJ (47) di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

MJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencabulan anak di bawah umur di kebun kelapa sawit tepi jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang, Pasaman Barat.

"Kami menangkap tersangka pada Selasa (2/8) pukul 10.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Fetrizal.

MJ diduga melakukan perbuatan bejat itu pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Fetrizal mengatakan sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan tersangka.

Kepada polisi MJ mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul itu kepada korban.

Bahkan MJ juga pernah melakukan hal serupa pada korban lainnya. Saat ini pernyataan itu sedang didalami pihak kepolisian.

Berdasarkan bukti permulaan itu, penyidik menetapkan MJ sebagai tersangka.

Polres Pasaman Barat menangkap pelaku pencabulan berinisial MJ (47) di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News