Polres Agam Sikat 24 Penjudi dalam 25 Hari
sumbar.jpnn.com, AGAM - Polres Agam menyikat 24 penjudi dalam 25 hari. Penangkapan ini dilakukan dari 1 sampai 25 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ. Agung Pratomo mengatakan 24 penjudi itu ditangkap dalam 10 kasus.
"Sebanyak empat kasus sudah tahap satu atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agam, sisanya dalam proses penyidikan," kata Agung
Dia menjelaskan enam kasus diungkap oleh Satreskrim Polres Agam, empat kasus lainnya dari Polsek Ampek nagari, Palembayan, Tanjung Mutiara, dan Tanjung Raya.
Peran setiap pelaku berbeda-beda. Ada yang sebagai bandar dan pemain.
"Semuanya akan diadili di depan hukum sesuai perbuatan dan kesalahan masing-masing," terangnya.
Agung menegaskan operasi pemberantasan perjudian ini sesuai dengan perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar.
Judi yang sudah menjadi penyakit masyarakat itu, kata Agung, harus diberantas secara optimal.
Polres Agam menyikat 24 penjudi dalam 25 hari. Penangkapan ini dilakukan dari 1 sampai 25 Agustus 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News