Kasus Pelecehan Kesepuluh di Bukittinggi, Petugas Linmas Mencabuli Anak di Bawah Umur
sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya yang merupakan petugas perlindungan masyarakat (Linmas).
Pria itu diduga telah mencabuli anak usia di bawah umur.
Satreskrim Polres Bukittinggi bersama sejumlah warga mengamankan tersangka setelah dilaporkan oleh orantua korban yang tidak menerima anaknya dilecehkan.
"Kami mengamankan pelaku berinisial AS (52) di suatu daerah dalam Kota Bukittinggi," kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi Rollindo Adriansyah.
Dia menerangkan pelaku berinisial AS (52) itu mengakui sudah mencabuli dua orang anak di daerah tersebut.
Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu pada siang hari setelah melihat korban pulang berbelanja dari sebuah warung.
"Korban memberitahu kejadian itu pada orangtuanya hingga berujung pada pelaporan ke polisi," terangnya.
Kasus ini merupakan yang kesepuluh terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi sejak awal tahun.
Polres Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya yang merupakan petugas perlindungan masyarakat (Linmas).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News