Masyarakat Harus Cek Nama di Tautan Ini agar Tak Dicatut Partai Politik
sumbar.jpnn.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyarankan masyarakat agar mengecek status keanggotaan partai polisi di laman infopemilu.kpu.go.id
Pengecekan itu perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengantisipasi pencatutan nama oleh partai politik.
"Suatu kemajuan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu saat ini, masyarakat bisa mengecek status sendiri," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Gebril Daulai.
Dia berharap nama masyarakat yang tidak bersentuhan dengan partai politik tidak dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pengecekan perlu dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga status diri, apalagi bagi kalangan yang memang dilarang oleh peraturan untuk menjadi anggota partai seperti ASN, TNI, dan Polri.
"Jika ada seorang ASN aktif yang kemudian didaftarkan sebagai anggota partai tentu akan sangat berbahaya baginya. ASN jelas dilarang peraturan terlibat pada partai," terangnya.
Baca Juga:
Masyarakat bisa mengakses nama di laman tersebut hingga 14 Desember 2022. (Antara/Jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyarankan masyarakat agar mengecek status keanggotaan partai polisi di laman infopemilu.kpu.go.id
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News