71 Unit Kendaraan Berkanlpot Bising Diamankan di Mapolres Agam
sumbar.jpnn.com, AGAM - Polres Agam mengamankan 71 unit kendaraan roda empat dan dua karena menggunakan knalpot bising.
Sebanyak 71 unit kendaraan itu diamankan saat razia yang dilakukan sejak 9 sampai 15 Januari 2024.
Kasat Lantas Polres Agam Pifzen Finot mengatakan pada umumnya kendaraan yang diamankan petugas dikemudikan anak di bawah umur atau pelajar.
Perinciannya adalah seunit roda empat, dan 70 unit roda dua.
"Kami langsung menilang kendaraan itu dan diamankan di Mapolres Agam," kata Pifzen Finot.
Dia menegaskan kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik setelah mengganti dengan knalpot standar, begitu juga dengan kelengkapan lainnya.
Razia knalpot bising itu dilakukan berdasarkan maklumat Kapolda Sumbar Nomor Mak/01/I/2024 tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Wilayah Hukum Polda Sumbar.
Selain melakukan razia, Sat Lantas Polres Agam juga melakukan sosialisasi ke sekolah dan toko aksesori kendaraan dan lainnya.
Polres Agam mengamankan 71 unit kendaraan roda empat dan dua karena menggunakan knalpot bising.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News