Solar Sebanyak 1,5 Ton Ditimbun, Polisi Ciduk Dua Pelaku
sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di pekarangan rumah warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Dwi Angga mengatakan pelaku membeli solar bersubsidi untuk kepentingan industri.
Pelaku kemudian diperjualbelikan dengan keuntungan 10 sampai 20 persen per satu liter.
Selain mengamankan ribuan liter solar bersubsidi, polisi juga menangkap dua pelaku.
Masing-masing berinisial K (52) warga Jorong Taman Sari dan DF (40) warga Jorong Ganting.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 jeriken berisi 31 liter solar dan drum merah berisi 186 liter.
Baca Juga:
Kemudian, satu tangki atau tando airi berisi 930 liter solar, seunit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan, dan empat jeriken berukuran 35 liter dalam keadaan kosong.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan," kata Dwi.
Polres Dharmasraya mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di pekarangan rumah warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News