Solar Sebanyak 1,5 Ton Ditimbun, Polisi Ciduk Dua Pelaku

Jumat, 09 September 2022 – 23:21 WIB
Solar Sebanyak 1,5 Ton Ditimbun, Polisi Ciduk Dua Pelaku - JPNN.com Sumbar
Polres Dharmasraya mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di pekarangan rumah warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo. Foto: Antara

Dia mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan.

Jika digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian, maka harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah ke Pasal 40 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Dharmasraya mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di pekarangan rumah warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia