Solar Sebanyak 1,5 Ton Ditimbun, Polisi Ciduk Dua Pelaku
Jumat, 09 September 2022 – 23:21 WIB
Dia mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan.
Jika digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian, maka harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah ke Pasal 40 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Dharmasraya mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di pekarangan rumah warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News