Tanah Ibu Diserobot, Adik Melaporkan Kakak Kandungnya ke Polda Sumbar

Selain itu, ada juga Surat keputusan Nan Ampek Inyiak Payuang Dt Sati Maradjo pada 12 Agustus 2020.
Baca Juga:
Surat itu memutuskan bahwa sawah tersebut milik Dahniah sesuai segel 1956.
Pihak Dahniah kemudian memulai membuat sertifikat ke Kantor BPN Agam dan mendapat tanda terima dokumen atas nama Setiawati pada 23 Februari 2023.
"Dokumen pengurusan sertifikat tanah sudah lengkap dan siap diproses. Namun, ada pihak yang mencoba mengganggu dan melakukan ancaman. Kami sudah berupaya mengambil langkah mediasi karena ini juga keluarga. Sayangnya tidak ada jalan keluar, dan laporan ini merupakan langkah yang terpaksa diambil," terangnya.
Setiawati berharap laporan itu dapat melahirkan titik terang dari harta yang merupakan milik ibunya dapat diproses dan diterbitkan sertifikat tanah.
Dia juga meminta Polda Sumbar mengusut pelaku yang menyerobot tanahnya dan yang melindungi Deliana dalam menjalankan aksinya. (antara/jpnn)
Setiawati terpaksa melaporkan kakak kandungnya, Deliana, karena menyerobot tanah ibunya Dahniah di Jorong Gumarang
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News