Tanah Ibu Diserobot, Adik Melaporkan Kakak Kandungnya ke Polda Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Setiawati terpaksa melaporkan kakak kandungnya, Deliana, karena menyerobot tanah ibunya Dahniah di Jorong Gumarang, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Laporan itu dibuat Setiawati ke Mapolda Sumbar dengan harapan proses sesuai ketentuan hukum.
Setiawati mengaku pihaknya memiliki dokumen yang lengkap terkait kepemilikan lahan seluas satu hektare lebih yang berada di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Saat pihaknya mengurus dokumen ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Agam, Deliana melakukan pemblokiran terhadap status tanah tersebut.
"Saya melihat ada permainan karena tanah ini sah milik ibu kami, Dahniah, yang merupakan hibah dari orang tua laki-lakinya dan sudah dibuktikan dengan surat. Saya diberi kuasa oleh ibu untuk mengurus semua ini," kata Setiawati.
Dia menjelaskan status tanah tersebut jelas dari surat keterangan untuk memindahkan hak dari Daut Dt Sinaro, Suku Pili Gumarang, yang memberikan tanah garapan miliknya di Padang Luas Tigo Koto Silungkang sebanyak satu per dua dari sawah yang luasnya 40 sukat benih kepada Dahniah.
Pada surat tersebut tertulus selama langit masih di atas dan bumi masih di bawah, tanah itu tidak dapat diganggu oleh cucu kemenakan dirinya.
Surat itu ditandatangani pada 195 dan diketahui oleh seluruh keluarga termasuk Deliana dan keluarga.
Setiawati terpaksa melaporkan kakak kandungnya, Deliana, karena menyerobot tanah ibunya Dahniah di Jorong Gumarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News