Kementerian Agraria dan KPK Tindaklanjuti Laporan Reklamasi Danau Singkarak
sumbar.jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria Ariodilah Virgantara menyebut 122 laporan reklamasi di danau Singkarak akan ditindaklanjuti.
Kementerian Agraria dan KPK akan turun tangan untuk memverifikasi 122 laporan terrebut.
"Ke depannya, kami bersama KPK akan menindaklanjuti masalah ini," kata Ariodilah.
Kementerian Agraria bakal menetapkan status danau Singkarak berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) danau Singkarak dan ketentuan yang ada.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Solok sudah menyosialisasikan surat edaran dari Bupati Epyardi Asda tentang pemberitahuan pelanggaran pendirian bangunan pada masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Solok juga memberikan sanksi administratif pada CV Anamdaro dan PT Kaluku yang mereklamasi danau Singkarak.
Sanksi lainnya bisa berupa pembongkaran dengan biaya yang ditanggung oleh kedua perusahaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Solok mengharapkan dengan penertiban itu, masyarakat bisa menerima manfaat ekonomi dari danau Singkarak.
Kementerian Agraria dan KPK akan turun tangan menindaklanjuti 122 laporan reklamasi di danau Singkarak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News