KPK Terima 122 Laporan Reklamasi Danau Singkarak
sumbar.jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 122 laporan penyalahgunaan fungsi danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi mengatakan ada upaya pengubahan bibir atau sempadan danau hingga menimbun perairan yang dijadikan bangunan untuk kepentingan pribadi.
Dia menegaskan, danau SIngkarak merupakan kekayaan negara yang harus diamankan dari upaya pengambilalihan oleh segelintir pihak yang tak bertanggungjawab.
Danau Singkarak merupakan kekayaan negara yang masuk dalam 15 danau prioritas nasional.
Apa pun upaya yang dilakukan di danau Singkarak harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian atau lembaga terkait.
"Pihak-pihak yang melakukan reklamasi danau Singkarak bisa diberikan sanksi," tegas Wahyudi.
KPK dan Kementerian Agraria dan Tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Solok untuk mengembalikan danau Singkarak pada fungsinya.
Salah satunya dengan menetapkan bangunan yang sudah berdiri di area danau dalam status quo.
Ada upaya pengubahan bibir atau sempadan danau Singkarak hingga menimbun perairan yang dijadikan bangunan untuk kepentingan pribadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News