Skandal Seksual Mengguncang Jabatan Publik: Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dituduh dalam Kasus Pemerkosaan
sumbar.jpnn.com, KABUPATEN SOLOK - Skandal seksual mengguncang jabatan publik Ketua DPRD Solok berinisial DH.
Dia dilaporkan oleh kuasa hukum asisten rumah tangganya, HKN (18), Putri Deyesi Rizki.
Kanit PPA Reskrim Polres Arosuka Firman membenarkan ada laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial DH.
Firman menyebut perempuan yang menjadi korban pemerkosaan itu berinisial HKN (18).
"Benar ada laporan itu, seperti yang telah diatur dalam Pasal 185 KUHP yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DH," kata Firman.
Dia menjelaskan pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan bukti lain yang menyangkut laporan tersebut.
Selain itu, korban juga akan divisum agar seluruh bukti menjadi kuat.
"Terkait keamanan korban, kami siap memberikan jika membutuhkan perlindungan," ucapnya.
Kanit PPA Reskrim Polres Arosuka Firman membenarkan ada laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial DH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News