12 Teguran Melayang, Satpol PP Tutup Sementara 3 Kafe

Sabtu, 19 Maret 2022 – 07:36 WIB
12 Teguran Melayang, Satpol PP Tutup Sementara 3 Kafe - JPNN.com Sumbar
Kepala Satpol PP Padang Mursalim. Foto : arsip Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Sepanjang Januari hingga Maret 2022, Satpol PP Padang sudah mengeluarkan 12 teguran pada kafe di Kota Padang.

Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan teguran tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. 

"Teguran tersebut akibat melanggar protokol kesehatan," kata Mursalim. 

Dia menjelaskan, 12 teguran tersebut di antaranya berujung pada penutupan sementara. 

Sebanyak tiga kafe terpaksa ditutup sementara karena masih melakukan kesalahan yang sama. 

Bahkan, ada yang tidak mengindahkan teguran dari petugas Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. 

Mursalim menyebutkan ketiga kafe yang ditutup itu berada di wilayah Kecamatan Padang Selatan, dan dua di Padang Barat. 

"Baru-baru ini yang kami tutup ada di kawasan Padang Selatan," ucapnya. 

Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan teguran tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. 
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News