BNNP Sumbar Tangkap 10 Tersangka dengan Barang Bukti 150 Kilogram Ganja

Masing-masing tersangka berinisial FDS (19) dan SR (20). Keduanya diamankan saat membawa ganja kering dari Payakumbuh ke Pasaman Barat menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Kasus ketiga melibatkan enam tersangka. Pengungkapan kasus ketiga ini berawal dari penangkapan GA (23) dengan barang bukti 56 paket ganja.
"Setelah didalami, pemilik 56 paket ganja itu berinisial AR (21) dan MPF (18). Keduanya sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam," terangnya.
Kedua narapidana itu memanfaatkan jaringan yang ada di Agam untuk memperdagangkan ganja.
Pada kasus ini, polisi juga mengamankan tiga lainnya yang berperan sebagai kurir.
Ketiganya adalah AR (23), DP (25),d an MN (37). (Mcr33/Jpnn)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mengamankan 10 tersangka penyalahgunaan dan pengedar ganja.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News