BNNP Sumbar Tangkap 10 Tersangka dengan Barang Bukti 150 Kilogram Ganja
sumbar.jpnn.com, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mengamankan 10 tersangka penyalahgunaan dan pengedar ganja.
Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Al Indra mengatakan 10 tersangka itu ditangkap di Pasaman dan Pasaman Barat.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa ganja seberat 150 kilogram.
Baca Juga:
"Kami mengamankan ganja seberat 150 kilogram, ini barang bukti keseluruhan setelah ditimbang," kata Indra.
Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat Irwan Effendi menjelaskan 10 tersangka itu diamankan petugas dari tiga kasus berbeda.
Kasus pertama merupakan penangkapan dua orang kurir di Jalan Malampah-Padang Sawah Jorong, Simpang Tigo, Nagari Simpang, Pasaman, pada Selasa (20/9)
"Kedua kurir tersebut berinisial MR (19) dan AP (26). Mereka diamankan saat mengangkut 40 paket besar ganja dari Aceh ke Sumbar," sebut Irwan.
Kasus kedua adalah penangkapan dua kurir di pinggir jalan raya, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Pasaman Barat pada Selasa (27/9).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mengamankan 10 tersangka penyalahgunaan dan pengedar ganja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News