Pemburu Rusa Sambar di Batang Anai Ditangkap Polisi

sumbar.jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Jajaran unit Reskrim Polsek Batang Anai, Pariaman, bersama BKSDA Sumbar mengamankan tujuh pemburu satwa dilindungi jenis rusa sambar.
Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang menjelaskan ketujuh pelaku diamankan pada Rabu (5/10) sekitar pukul 20.30 WIB.
Masing-masing tersangka berinisial S (66), A (29), A (60), K (72), R (26), S (61), dan S (53).
Baca Juga:
"Ketujuh prang itu merupakan warga Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman," kata Afrianto.
Barang bukti yang diamankan berupa empat pucuk senjata api rakitan jenis balansa, seunit mobil Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi BA 1761 WG.
Kemudian seekor rusa sambar, dua boto mesiu, tujuh bilah pisau berburu, 18 butir peluru dari akir beras, dan sebilah karter.
Baca Juga:
Ketujuh pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Batang Anai.
Selanjutnya, ketujuh pelaku diserahkan kepada Unit 2 Tipiter Polres Padang Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
Jajaran unit Reskrim Polsek Batang Anai, Pariaman, bersama BKSDA Sumbar mengamankan tujuh pemburu satwa dilindungi jenis rusa sambar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News