Pemburu Rusa Sambar di Batang Anai Ditangkap Polisi
Jumat, 07 Oktober 2022 – 14:09 WIB

Jajaran unit Reskrim Polsek Batang Anai, Pariaman, bersama BKSDA Sumbar mengamankan tujuh pemburu satwa dilindungi jenis rusa sambar. Foto: Antara
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan rusa sambar merupakan satwa dilindungi oleh negara dan tidak boleh diburu.
Dia menjelaskan perburuan satwa menggunakan senjata api akan berdampak buruk terhadap alam dan penghuninya.
"Kami berharap atas penangkapan itu tak ada lagi perburuan terhadap satwa dan masyarakat bisa jera," ungkapnya.
Ardi mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkan ke pihak berwenang dan menghentikan perburuan.
"Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam," imbau Ardi. (Mcr33/jpnn)
Jajaran unit Reskrim Polsek Batang Anai, Pariaman, bersama BKSDA Sumbar mengamankan tujuh pemburu satwa dilindungi jenis rusa sambar.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News