Ini Pasal yang Bakal Menjerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
![Ini Pasal yang Bakal Menjerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/07/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo-mengumumkan-6-tersangk-f3dt.jpg)
sumbar.jpnn.com, MALANG - Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan dikenakan pasal berbeda.
Polri sudah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari tiga warga sipil, dan tiga anggota kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menyebutkan tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat (1) jucto Pasal 52 UU Nomor 11 tentang keolahragaan.
Baca Juga:
Ketiga tersangka dari warga sipil itu ialah Direktur PT LIB AHL, Ketua panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS.
Kemudian tiga tersangka aparat kepolisian dikenakan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
"Ketiga aparat kepolisian itu ialah Kabag Ops Polres Malang, WS, Komandan Kompi Brimob olda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BS," kata Dedi Prasetyo.
Peran setiap tersangka berbeda-beda. Direktur PT LIB AHL bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya yang berujung kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10), persyaratan layak fungsi belum dicukupi dan masih menggunakan hasil verifikasi 2020.
Polri menegaskan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan dikenakan pasal berbeda sesuai dengan kesalahan masing-masing
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News