Ini Pasal yang Bakal Menjerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 07 Oktober 2022 – 08:32 WIB
Ini Pasal yang Bakal Menjerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - JPNN.com Sumbar
Polri sudah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang terdiri dari tiga warga sipil, dan tiga anggota kepolisian. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com.

"Tim saat ini terus bekerja pada kasus itu," kata Sigit. (antara/jpnn)

Polri menegaskan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan dikenakan pasal berbeda sesuai dengan kesalahan masing-masing

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia