Jadwal SIM Keliling di Kota Padang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Warga Kota Padang tak perlu lagi repot ke Polres untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling dari Polresta Padang akan mempermudah warga untuk memperjang surat izin mengemudi.
Pada Jumat (7/10), mobil pelayanan SIM Keliling berada di Taman Nanggalo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Mobil ini akan melayani perpanjangan SIM A dan C dari pukul 08.30 sampai 15.00 WIB.
Cara mengurus SIM di mobil ini, warga harus menjalani beberapa tahapan.
Warga yang ingin memperpanjang SIM diharuskan mengisi formulir yang sudah disiapkan di lokasi.
Setelah itu, formulir diserahkan ke petugas dan menunggu mengantre untuk dipanggil.
Jika sudah dipanggil, kesehatan warga yang ingin memperpanjang SIM akan dites dan dilanjutkan dengan tahap berfoto.
Warga Kota Padang tak perlu lagi repot ke Polres untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News