Jadwal SIM Keliling di Kota Padang
Jumat, 07 Oktober 2022 – 08:03 WIB
Terakhir, pemohon dapart menunggu SIM keluar pada hari itu juga.
Sebelum mengurus perpanjangan SIM, warga diminta menyiapkan beberapa syarat sebelumnya.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat keterangan sehat
Tidak hanya itu, masyarakat juga harus membayar biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, hal itu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (mcr33/jpnn)
Warga Kota Padang tak perlu lagi repot ke Polres untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News