Gadis Kembar Diciduk Polisi lantaran Promosi di Instagram
Selasa, 28 Maret 2023 – 21:23 WIB
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
PS Kasubdit V DItreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengaku akan mengembangkan kasus tersebut.
Pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti untuk proses penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, situs judi daring itu berasal dari dalam negeri.
Para tersangka hanya melakukan promosi sesuai dengan perintah dari pemilik situs.
"Kalau ada perintah, maka mereka akan memasang promosi di akun Instagram yang memang memiliki banyak pengikut," tutupnya. (antara/jpnn)
Polda Sumbar meringkus saudara kembar yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi di Bukittinggi.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News