Waspada, Jaringan Teroris di Sumbar Rekrut Anak di Bawah Umur
Senin, 28 Maret 2022 – 21:40 WIB
Para tersangka akan dijeral pasal 15 junto7 undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tah
Seluruh tersangka teroris yang ditangkap berasal dari empat wilayah berbeda.
Keempat wilayah itu adalah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Limapuluh, dan Kota Payakumbuh. (mcr33/jpnn).
Penangkapan 16 teroris di Sumatera Barat oleh Densus 88 Antiteror merupakan bagian dari jaringan NII
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News