Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Dalam Bus asal Pasaman Barat
Senin, 01 Januari 2024 – 12:11 WIB
Petugas langsung mengadakan razia di lokasi kejadian dan menghentikan seunit bus PO Pastra asal Pasaman Barat.
Baca Juga:
Saat penggeledahan di dalam bus ditemukan dua paket ganja yang dibawa penumpang atas nama MI.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Alexy. (Mar9/Jpnn)
Polres Agam berhasil menggagalkan peredaran 100 gram ganja yang dibawa dari Pasaman Barat ke Pariaman.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News