Nekat Buka Saat Ramadan, Tempat Spa dan Pijat Ini Disegel
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menyegel tempat praktek SPA dan pijat refleksi.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan SPA dan pijat refleksi tersebut melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu SPA dan pijat refleksi tersebut beroperasi tidak sesuai izinnya.
Satpol PP Padang sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pemilik SPA dan pijat refleksi untuk melakukan kegiatan sesuai aturan.
Namun, pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan nekat membuka usahanya.
"Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang," terang Bambang.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim menegaskan apapun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan ditertibkan.
Apalagi kegiatan salon berkedok pijat plus-plus yang meresahkan masyarakat.
Nekat membuka usaha saat Ramadan, Satpol PP Padang menutup usaha SPA dan pijat refleksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News