Belasan Warga Sumbar Ditipu Travel Umrah
sumbar.jpnn.com, PADANG - Belasan warga Sumbar ditipu biro perjalanan haji dan umrah PT MKW.
Penasihat hukum korban, Abdullah Faqih, mengaku pihaknya sudah melaporkan PT MKW ke Mapolda Sumbar ada Sabtu (8/4) dengan laporan polisi Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
"Kami mewakili para korban membuat laporan polisi ini setelah tidak ada kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah ini," ujar Faqih.
Dia menceritakan PT MKW sebelumnya menjanjikan 11 korban diberangkatkan umrah full 30 hari selama Ramadan 1444 Hijriah.
Namun, janji tersebut tidak bisa direalisasikan hingga Sabtu (8/4)
Jika ditotal, kerugian para korban mencapai Rp 401.500.000.
"Berkemungkinan ada unsur Pasal 55 KUHP," kata Faqih.
Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan mengatakan kejadian tersebut bermula pada September 2022.
Belasan warga Sumbar melapor ke Mapolda Sumbar karena ditipu travel umrah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News