6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumbar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar melakukan penindakan terhadap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Seianto mengatakan keenam kasus tersebut terhitung sejak Januari hinggal 10 April 2022.
"Proses pengungkapan dan sidiknya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan beberapa Polres," kata Satake Bayu, Minggu (10/4).
Kasus pertama diungkap pada 3 Januari 2022 pukul 12.00 WIB.
TIm Subdi IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung tindak pidana penyalahgunaan BBM bersusidi.
Petugas menemukan kendaraan pengangkut BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga.
BBM yang diangku berjenis Bio Solar. Petugas menemukan langsung kasus ini di SPBU Pertamina Pitameh, Kota Padang.
"Pelaku berinisial RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia, Kecamatan Lubuk Begalung Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba. Kasus ini sudah P21 atau berkas penyidikan sudah lengkap," tutur Satake Bayu, Minggu (10/4).
Polda Sumbar melakukan penindakan terhadap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News