6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumbar
Barang bukti kasus ini berupa satu unit mobil merek Toyota Kijang Standar KF 52 Long Warna Biru dan BBM jenis Bio Solar.
Kemudian, 6 jeriken kapasitas 35 liter berisi Bio Solar, 4 Jeriken kosong dengan kapasitas yang sama, satu slang plastik panjang satu meter, satu corong minyak warga biru, serta unga tunai Rp 1.6 juta.
Kedua, pada tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 16.40 di Nagari Guguk, Kabupatn Padang Pariaman.
Pada kasus kedua ini, petugas mengamankan dua unit alat berat merek komatsu PC 200 6 selindar dan PC 200 4 selindar.
Selain itu ada 12 jeriken berkapasitas 32 liter berisi Bio Solar,
Ketiga, pada Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Pesisir Selatan.
Tersangka berinsial FH (26) warga Sarolangsung, Jambi mengangkut BBM tanpa izin usaha.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil liht truck merek Hino, 74 galon berkapasitas 31 liter berisi solar, satu STNK, dan satu kunci kontak.
Polda Sumbar melakukan penindakan terhadap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News