Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ini Diancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Sabtu, 09 April 2022 – 16:37 WIB
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ini Diancam Hukuman di Atas 5 Tahun - JPNN.com Sumbar
Sebanyak dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan petugas Polres Dharmasraya, Jumat (8/4) malam WIB, di Jorong Sitiung. Foto: Polres Dharmasraya

sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya menciduk dua pemuda yang terlibat dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Keduanya berinisial WS (25) dan AEN (24). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dalam Jorong Sitiung Koto, Nagari Sitiung, pada Jumat (8/4) malam WIB.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan selain pelaku, petugas juga mengamankan dua pack plastik bening, tiga unit handphone, alat hisap sabu-sabu dan uang tunai Rp 200 ribu.

"Awalnya polisi mengamankan WS bersma dengan barang buktinya berupa satu paket sabu-sabu," cerita Nurhadiansyah, Sabtu (9/4).

Melalui informasi WS, polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya AEN.

Penangkapan AEN ini tidak jauh dari lokasi penangkapan WS.

Di tempat AEN, petugas menemukan 2 paket sabu-sabu yang disimpan dalam dompet.

Selain itu ada seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong).

Polres Dharmasraya menciduk dua pemuda yang terlibat dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia