Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Samudra
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar bangunan liar yang berada di bibir pantai Jalan Samudra Cimpago, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Kepala Bidang P3D Satpol PP Bambang Suprianto Padang mengatakan pembongkaran karena bangunan tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban dan ketentraman Masyarakat.
"Kami membongkar bangunan yang telah melanggar Perda dan tempat tersebut juga digunakan untuk live music," kata Bambang.
Bambang sangat menyayangkan sikap pemilik live music yang tidak kooperatif.
Pemilik live music tidak membongkar bangunannya sendiri, padahal petugas sudah memberkan teguran.
"Pemilik tersebut kurang kooperatif, padahal kami sudah lakukan pemanggilan, pemilik tersebut datang ke Mako tapi dia tidak bersedia menandatangani surat pernyataan, dia beralasan anaknya yang punya dan dia janji akan kembali ke Mako bersama anaknya, nyatanya sampai bangunan liar tersebut dibongkar dia tidak datang lagi ke mako Satpol PP," ujar Bambang.
Satpol PP Padang akan melakukan penataan dan penertiban bangunan yang berada di bibir pantai secara bertahap.
"Selain kawasan pantai Cimpago, tiga bangunan liar yang berada di belakang Hotel Pangeran sudah diberikan surat perintah bongkar sendiri dalam kurun waktu 3x24 jam untuk bongkar sendiri," terangnya.
Satpol PP Padang menyangkan sikap pemilik bangunan liar yang berada di bibir pantai Cimpago yang tidak mau membongkor bangunannya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News