Enam Tabung Gas Rumah Makan Diangkut Satpol PP
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sejumlah pemilik rumah makan di kota Padang dipanggil PPNS Satpol PP Padang karena tidak mengindahkan edaran walikota Hendri Septa.
Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, sebelumnya petugas sudah memberikan teguran secara humanis, namun tidak diindahkan.
"Malah laporan terhadap rumah makan tersebut semakin banyak dilaporkan masyarakat Kota Padang kepada petugas," ungkapnya.
Teguran pertama, lanjut Mursalim, pemilik beralasan tidak mengetahui surat edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispar-pdg2022.
"Setelah diedukasi, namun pemilik masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan minum pada siang hari di sana," ungkap Mursalim.
Akhirnya, petugas memutuskan untuk mengamankan enam unit tabung gas.
Baca Juga:
"Ke enam pemiliknya, terpaksa kita amankan tabung gasnya, dan pemilik rumah makan tersebut akan kita berikan pembinaan di mako sesuai aturan,"kata Mursalim.
Kedepannya, Mursalim berharap, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama bulan suci Ramadan di Kota Padang. (mcr33/jpnn).
Satpol PP Padang, amankan enam tabung gas dari rumah makan pelanggar Perda Kota Padang.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News