Enam Tabung Gas Rumah Makan Diangkut Satpol PP

Sabtu, 16 April 2022 – 10:38 WIB
Enam Tabung Gas Rumah Makan Diangkut Satpol PP - JPNN.com Sumbar
Satpol PP Padang saat melakukan penindakan. Foto : dokumentasi Satpol PP Padang.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Sejumlah pemilik rumah makan di kota Padang dipanggil PPNS Satpol PP Padang karena tidak mengindahkan edaran walikota Hendri Septa. 

Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan, sebelumnya petugas sudah memberikan teguran secara humanis, namun tidak diindahkan.

"Malah laporan terhadap rumah makan tersebut semakin banyak dilaporkan masyarakat Kota Padang kepada petugas," ungkapnya.

Teguran pertama, lanjut Mursalim, pemilik beralasan tidak mengetahui surat edaran Walikota Padang nomor 556/272/Dispar-pdg2022.

"Setelah diedukasi, namun pemilik masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan minum pada siang hari di sana," ungkap Mursalim.

Akhirnya, petugas memutuskan untuk mengamankan enam unit tabung gas.

"Ke enam pemiliknya, terpaksa kita amankan tabung gasnya, dan pemilik rumah makan tersebut akan kita berikan pembinaan di mako sesuai aturan,"kata Mursalim.

Kedepannya, Mursalim berharap, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama bulan suci Ramadan di Kota Padang. (mcr33/jpnn).

Satpol PP Padang, amankan enam tabung gas dari rumah makan pelanggar Perda Kota Padang.

Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia