Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bakal Dibawa ke Den Haag

Senin, 18 April 2022 – 13:58 WIB
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bakal Dibawa ke Den Haag - JPNN.com Sumbar
Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. Ilustrasi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Kasus penembakan enam Laskar FPI bakal dibawa ke pengadilan internasional di Den Haag, Belanda.

Sikap ini adalah buntut dari dibebaskannya dua polisi yang menembak enam laskar FPI.

Kuasa Hukum Habieb Rizieq Aziz Yanuar mengakui tindakan itu untuk mencari keadilan atas kasus penembakan enam laskar FPI.

"Harapannya ini mampu membuat dunia internasional mendesak dan mengadili kasus unlawful killing. Ini sangat keji dan kejam," kata Aziz, Senin (18/4).

Aziz mengatakan dia akan terus menPengangkat kasus tersebut untuk selalu ditegakkan.

"Apa pun akan kami tempuh sebelum pengadilan akhirat kelak," tegasnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan dua polisi yang menembak enam laskar FPI tersebut bebas dari hukum pidana.

Kedua polisi itu dibebaskan karena tindakannya menembak enam laskar FPI masuk dalam kategori pembelaan.

Kuasa Hukum Habieb Rizieq Aziz Yanuar mengakui tindakan itu untuk mencari keadilan atas kasus penembakan enam laskar FPI.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News