Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bakal Dibawa ke Den Haag
Senin, 18 April 2022 – 13:58 WIB

Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. Ilustrasi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Kasus ini terjadi pada Desember 2020 di kilometer 50 tol Cikampek, Jawa Barat. (Mar9/Jpnn)
Kuasa Hukum Habieb Rizieq Aziz Yanuar mengakui tindakan itu untuk mencari keadilan atas kasus penembakan enam laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News