Polres Dharmasraya Bekuk Pembawa Hasil Hutan Kayu Olahan
sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya menangkap pembawa hasil hutan kayu olahan tanpa dokumen yang sah.
Penangkapan tersangka dilakukan di jalan Lintas Sumatera KM. 4 Jorong Sungai Nil, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan tersangka bernisial R (36) ditangkap saat membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dokumen.
Pelaku mengangkut hasil hutan kayu olahan tersebut menggunakan mobil pick up warna putih merek Suzuki APV.
Nurhadiansyah melanjutkan saat penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Di antaranya seunit mobil pickup warna putih merek Suzuki APV dengan nomor polisi BA 8737 VQ beserta STNK dan hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak 70 lembar (1,5 kubik)," sebut Nurhadiansyah.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Ternyata benar, ada dugaan tindak pidana itu," sebut Nurhadiansyah.
Polres Dharmasraya menangkap pembawa hasil hutan kayu olahahan tanpa dokumen yang sah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News