Ribuan Liter Solar Bersubsidi Diselewengkan

Sabtu, 16 April 2022 – 21:26 WIB
Ribuan Liter Solar Bersubsidi Diselewengkan - JPNN.com Sumbar
Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers penangkapan pelaku penyelewenangan solar bersubsidi di Mapolres Dharmasraya. Foto: Polres Dharmasraya

sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Penyeleweng Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan petugas Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya Nurhadiansyah mengatakan pelaku berinisial A (41) yang merupakan warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau.

Dia ditangkap di Jorong Kapalo Koto pada Kamis (14/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Polres Dharmasraya mengamankan barang bukiti berupa seunit mobil colt diesel mere isuzu warna putih, seunit mobil panther yang sudah dimodifikasi, dua tedmon ukuran seribu liter, 12 galon beruuran 20 liter (3 berisi). satu set pompa dan solar sekitar 1.100 liter.

"Berdasarkan penyelidikan, kami menemukan ada oknum yang menyelewengkan solar bersubsidi," kata Nurhadiansyah dalam konferensi persnya, Sabtu (16/4).

Pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku diancam hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Mar9/jpnn)

Penyeleweng Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan petugas Polres Dharmasraya.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia