Ribuan Liter Solar Bersubsidi Diselewengkan

sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Penyeleweng Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan petugas Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya Nurhadiansyah mengatakan pelaku berinisial A (41) yang merupakan warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Sikabau.
Dia ditangkap di Jorong Kapalo Koto pada Kamis (14/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polres Dharmasraya mengamankan barang bukiti berupa seunit mobil colt diesel mere isuzu warna putih, seunit mobil panther yang sudah dimodifikasi, dua tedmon ukuran seribu liter, 12 galon beruuran 20 liter (3 berisi). satu set pompa dan solar sekitar 1.100 liter.
"Berdasarkan penyelidikan, kami menemukan ada oknum yang menyelewengkan solar bersubsidi," kata Nurhadiansyah dalam konferensi persnya, Sabtu (16/4).
Pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku diancam hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Mar9/jpnn)
Penyeleweng Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diamankan petugas Polres Dharmasraya.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News