Polres Dharmasraya Bangun Ruangan Restorative Justice

Rabu, 12 Oktober 2022 – 19:25 WIB
Polres Dharmasraya Bangun Ruangan Restorative Justice  - JPNN.com Sumbar
Satreskrim Polres Dharmasraya menyediakan ruang restorative justice untuk penyelesaian perkara. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Satreskrim Polres Dharmasraya menyediakan ruang restorative justice untuk penyelesaian perkara.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Dwi Angga mengatakan ruang restorative justice ini dibentuk sebagai tindak lanjut Perpol Nomor 8 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice.

"Untuk mendukung penerapan restorative justice, kami perlu fasilitas seperti ruangan ini," kata Dwi.

Ruangan tersebut diberi nama Satriyo Pambudi Luhur yang dibangun di Polres Dharmaraya.

Dia menjelaskan penanganan perkara melalui restorative justice sudah diterapkan di Dharmasraya.

Kasus yang sudah selesai dengan mekanisme restorative justice ini ialah penganiayaan.

Di ruangan itu, mediasi dilakukan untuk kedua pihak sampai dihasilkan kesepakatan berdamai.

"Penerapan restorative justice ini dilakukan sesuai SOP dan ketentuan yang ada," ucapnya.

Satreskrim Polres Dharmasraya menyediakan ruang restorative justice untuk penyelesaian perkara.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News