Polres Dharmasraya Bangun Ruangan Restorative Justice
![Polres Dharmasraya Bangun Ruangan Restorative Justice - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/10/12/satreskrim-polres-dharmasraya-menyediakan-ruang-restorative-myty.jpg)
sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Satreskrim Polres Dharmasraya menyediakan ruang restorative justice untuk penyelesaian perkara.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Dwi Angga mengatakan ruang restorative justice ini dibentuk sebagai tindak lanjut Perpol Nomor 8 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice.
"Untuk mendukung penerapan restorative justice, kami perlu fasilitas seperti ruangan ini," kata Dwi.
Baca Juga:
Ruangan tersebut diberi nama Satriyo Pambudi Luhur yang dibangun di Polres Dharmaraya.
Dia menjelaskan penanganan perkara melalui restorative justice sudah diterapkan di Dharmasraya.
Kasus yang sudah selesai dengan mekanisme restorative justice ini ialah penganiayaan.
Di ruangan itu, mediasi dilakukan untuk kedua pihak sampai dihasilkan kesepakatan berdamai.
"Penerapan restorative justice ini dilakukan sesuai SOP dan ketentuan yang ada," ucapnya.
Satreskrim Polres Dharmasraya menyediakan ruang restorative justice untuk penyelesaian perkara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News