Polres Dharmasraya Bangun Ruangan Restorative Justice

Rabu, 12 Oktober 2022 – 19:25 WIB
Polres Dharmasraya Bangun Ruangan Restorative Justice  - JPNN.com Sumbar
Satreskrim Polres Dharmasraya menyediakan ruang restorative justice untuk penyelesaian perkara. Foto: Antara

Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Pitra A Ratulangi mengatakan ada persyaratan yang harus dilalui untuk menegakkan restorative justice.

Persyaratan itu di antaranya tidak boleh menimbulkan keresehan atau penolakan di tengah masyarakat, termasuk yang berpotensi memecah belah bangsa.

Penerapan restorative justice juga tidak boleh untuk kasus radikalisme dan separatisme.

"Tindak pidana terorisme, korupsi, atau yang bersangkutan dengan keamanan negara tidak boleh menempuh mekanisme restorative justice," tutupnya. (antara/jpnn)

Satreskrim Polres Dharmasraya menyediakan ruang restorative justice untuk penyelesaian perkara.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia