Ratusan Kardus Rokok Luffman Senilai Rp 3 Miliar Diamankan Polisi di Jalan Lintas Sumatera

sumbar.jpnn.com, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 slop.
Rokok ilegal itu dikemas dalam 542 kardus. Petugas mengamankan seluruh rokok itu di Jalan Lintas Sumatera, Pulau Punjung, Dharmasraya.
"Berdasarkan harga pasar, total rokok ini jika diuangkan mencapai Rp 3 miliar," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.
Baca Juga:
Selain rokok Luffman, polisi juga mengamankan seunit truk tronton merek Isuzu 190 PS dengan nomor polisi B9869 NYT.
Polisi juga mengamankan sopir truk yang berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi.
Nurhadiansyah menerangkan rokok itu dibawa DI dari Jambi untuk diedarkan ke daerah yang ada di Sumbar.
Baca Juga:
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan termasuk mengejar pelaku lainnya yang kabur saat penangkapan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang penyelundupan rokok ilegal yang masuk ke Dharmasraya.
Polres Dharmasraya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 slop.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News