Tempat Hiburan Malam Ini Belum Punya Izin, Pajak Juga Belum Disetorkan meski Konsumen Sudah Bayar
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang menemukan enam dari sepulu tempat hiburan malam yang tidak melengkapi dokumen perizinan usaha.
Temuan itu didapatkan setelah pemeriksaan bersama Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk menindak laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
Baca Juga:
"Saat melakukan pengawasan, kami mendapati tempat usaha yang belum memiliki izin dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemkot Padang," kata Mursalim.
Tempat usaha yang dimaksud ialah Classic dan Grande di Jalan HOS Cokroaminoto
Happy Family di Jalan Hayam Wuruk, All Star dan Happy Puppy di jalan Thamrin, Damarus dan Denai Karaoke di Jalan Niaga, serta Hot Station di Jalan Arif Rahman Hakim.
Baca Juga:
Selain tanpa izin, tim gabungan juga mendapati tempat hiburan malam yang tidak menyetorkan pajak daerah kepada Pemkot Padang.
Padahal pajak tersebut sudah mereka pungut dari konsumen.
Satpol PP Padang menemukan enam dari sepulu tempat hiburan malam yang tidak melengkapi dokumen perizinan usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News